PROTIMES.CO — Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menyerahkan dugaan kasus korupsi proyek rumah susun di tiga kabupaten Sumatera Utara (Sumut) kepada Kejaksaan Tinggi Sumut.
Penyerahan dilakukan dalam rangkaian Program SeKop! (Serahkan Koruptor!), dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal. Kasus diterima oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, Rabu (9/7/2025).
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menyatakan langkah ini adalah bentuk nyata pelaksanaan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak boleh ada korupsi di kementerian mana pun.
“Sebagaimana perintah Presiden Bapak Prabowo Subianto, bahwa di semua kementerian tidak boleh ada korupsi dan tegas bertindak terhadap koruptor dan hilangkan segala bentuk penyimpangan,” ujar Heri.
Dalam laporan Inspektorat Jenderal, eks Kasatker P2P Sumut berinisial YM diduga menjadi pelaksana proyek dan meminta bagian 70% dari nilai pekerjaan kepada pemenang tender.
YM mengakui telah menerima Rp6,5 miliar dari JM, owner PT STM. Dalam tindakannya, YM dibantu oleh stafnya berinisial IL.
Kasus yang diserahkan terkait proyek Rumah Susun Matauli di Tapanuli Tengah, Rumah Susun Akademi Keperawatan di Tapanuli Utara, dan Rumah Susun Poltekes di Deli Serdang, dengan total nilai proyek mencapai lebih dari Rp60 miliar.
“Inspektorat Jenderal wajib dan sudah seharusnya mendukung komitmen Presiden dan Menteri PKP dalam memberantas korupsi,” tambah Heri.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Sejak menjabat sebagai Irjen selama lima bulan terakhir, Heri telah menyerahkan lima kasus korupsi ke penegak hukum, termasuk proyek di Ambon, Sumenep, Kupang, serta kasus integritas di Sulawesi Selatan. Kasus Medan menjadi kasus kelima yang resmi diserahkan ke kejaksaan.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment