PROTIMES.CO — Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan mencekal sembilan warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus penipuan daring bermodus love scamming. Para pelaku ditangkap dalam dua operasi terpisah yang berlangsung di Jakarta Utara dan Bali pada Juni 2025.
“Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti, sembilan WNA tersebut dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian karena melanggar izin tinggal dengan melakukan penipuan secara online dengan modus operandi love scamming yang berujung pada pemerasan korban,” ungkap Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Enam orang pelaku ditangkap lebih dulu di Jakarta Utara pada 11 Juni 2025. Mereka terdiri dari empat warga negara Tiongkok, satu warga Ghana, dan satu warga Nigeria. Penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian.
Berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan salah satu WNA Tiongkok, dua pelaku lain berhasil diamankan di Bali pada 19 Juni 2025. Penangkapan ini menunjukkan keterkaitan jaringan penipuan lintas wilayah di Indonesia.
Barang bukti yang disita antara lain 40 unit smartphone dan dua iPad di Jakarta, serta 76 smartphone, tujuh iPad, dan tiga laptop di Bali. Gawai-gawai tersebut diduga kuat digunakan para pelaku dalam menjalankan praktik love scamming.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan keberadaan grup percakapan daring bertajuk Love Scamming Jakarta dan Love Scamming Bali, yang diduga menjadi pusat koordinasi aksi para pelaku.
“Kami dapati masih ada 3 WN RRT lain di grup Love Scamming Jakarta dan 7 WN RRT di grup Love Scamming Bali yang telah kami masukkan ke daftar cekal Ditjen Imigrasi,” jelas Yuldi.
Yuldi menambahkan bahwa para pelaku asal Ghana dan Nigeria menyasar warga negara asing, sedangkan pelaku asal Tiongkok menargetkan sesama warga negara mereka.
“Kami tidak mentolerir pelanggaran keimigrasian dan mengajak masyarakat aktif melapor,” tegasnya.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah







Be First to Comment