Press "Enter" to skip to content

Pemerkosaan Anak di Cianjur, DPR Desak Pelaku Diberi Hukuman Kebiri 

Ilustrasi. (Foto: Freepik/kraken images)

PROTIMES.CO — Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat.

Ia menyebut tindakan para pelaku sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Ia pun mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman kebiri kimia.

“Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Seorang anak diperkosa oleh belasan pria. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban,” ujar Abdullah, Senin (14/7/2025).

“Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Abdullah juga meminta aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh.

“Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku,” lanjutnya.

Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU tentang Perlindungan Anak sudah secara jelas mengatur sanksi tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku bagi kejahatan seksual terhadap anak.

Polisi asal Dapil Jawa Tengah VI itu mendorong agar ketentuan tersebut tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar diterapkan untuk memberikan efek jera.

“Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal,” tukasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co