PROTIMES.CO — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mewajibkan seluruh kawasan komersial dan perusahaan di Ibu Kota untuk mengelola sampahnya secara mandiri.
Hal ini bertujuan menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efisien, berkelanjutan, dan terintegrasi dari sumber.
“Kawasan komersial wajib membiayai sendiri pengelolaan sampahnya dan tidak lagi membebani APBD,” ujar Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Ia menambahkan bahwa anggaran pemerintah daerah dapat lebih diarahkan ke sektor-sektor prioritas demi kesejahteraan masyarakat.
Kewajiban tersebut diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 102 Tahun 2021, yang mewajibkan pengelola kawasan dan perusahaan untuk bertanggung jawab atas limbahnya sendiri.
Hingga saat ini, baru 21,6 persen kawasan dan perusahaan yang telah bermitra dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau jasa pengelola sampah swasta berizin.
Untuk mendorong kepatuhan, DLH menggagas proyek perubahan bertajuk Pesapa Kawan yang diusung dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II dengan mentor Wakil Gubernur Rano Karno.
Melalui skema ini, pengelola kawasan dapat memilih tiga opsi: menggunakan jasa swasta berizin, menggunakan jasa BLUD, atau skema kombinasi BLUD dengan penugasan pihak swasta.
Asep menegaskan, seluruh model ini akan diawasi dengan sistem informasi digital dan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.
“Ini tentu mendukung visi Kota Jakarta sebagai kota global yang bersih, hijau, berdaya saing dan berkelanjutan,” tandasnya.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment