Press "Enter" to skip to content

Picu Kegaduhan Internal, Majelis PPP Ingatkan Plt Ketum Mardiono Soal Muswilub

Plt Ketua Umum PPP, Mardiono. (Foto: Kompas.com/ Nicholas Ryan Aditya)

PROTIMES.CO – Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali ‘menghangat’ jelang pelaksanaan Muktamar Partai ke-10 pada September 2025 mendatang.

Dinamika ini dipicu langkah Plt Ketua Umum PPP, Mardiono, yang menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) di empat wilayah yakni Kepulauan Riau, Bali, Riau, dan Kalimantan Selatan.

Dinamika ini pun menuai respons dari para ‘Majelis Tinggi’ partai berlambang Kakbah tersebut. Majelis kompak menganggap Muswilub tersebut inkonstitusional.

Sekretaris Majelis Syariah, KH. Fadlolan Musyaffa, mengatakan para Majelis partai sepakat untuk menyikapi hal ini dengan menggelar pertemuan di kediaman Ketua Majelis Kehormatan, KH. Zarkasih Nur di bilangan Ciputat, Tangerang Selatan. 

“Ini dari mahkamah partai memberikan pendapat hukum yang intern tentang permasalahan-permasalahan di dalam tubuh PPP. Jadi di sana ada banyak inkonstitusional yang dilakukan oleh Plt (Ketum) Mardiono, kemudian sudah numpuk banyak masalah yang inkonstitusional dan un-organisatoris,” ujar Kiai Fadlolan ditemui di lokasi, Jumat (11/7/2025).

Kiai Fadlolan menyebut langkah Plt Mardiono yang menggelar Muswilub melanggar prinsip organisasi dan AD/ART Partai. Dia pun menganggap hal ini tidak bisa ditoleransi karena, seharusnya, mendekati Muktamar seluruh energi diarahkan untuk penyatuan kader.

“Tapi justru ini tidak, yang dilakukan malah mecah-mecah dan dilakukan non organisatoris dan bahkan tanda tangan sekjen saja ditinggalkan ya. Ini kan melakukan surat menyurat atau kebijakan untuk muswilub saja sekjen tidak dikasih tau, tidak ada tanda tangan,” ungkapnya.

“Maka mahkamah partai setelah mendengar laporan dan pandangan dari majelis-majelis majelis pakar, majelis syariah, mejelis pertimbangan, majelis kehormatan, itu kita ajukan ke mahkamah partai untuk mengajukan pendapat hukum. Dan alhamdulillah hari ini pandangan hukum ada lima hal, yaitu pandangan-pandangan terhadap muswilub itu tadi (dibatalkan),” imbuhnya.

Ketua Majelis Kehormatan Partai, KH. Zarkasih Nur mengaku pihaknya sudah mendengarkan pandangan dari Mahkamah Partai. Dari situ, para majelis pun sudah setuju apa yang akan diputuskan Mahkamah. Keputusan yang akan diambil partai adalah membatalkan hasil Muswilub.

“Kemudian mahkamah partai menjelaskan satu per satu (alasan kenapa harus membatalkan muswilub),” ucapnya.

Politisi Senior yang juga mantan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah era Gus Dur ini menganggap, pendapat hukum menolak Muswilub datang dan merupakan aspirasi dari pengurus DPW.

“Saya kira begitu. Nanti juga akan ketemu plt ketum ini akan menyampaiikan ini pendapat hukum mahkamah partai begini,” katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Pakar, Prof. Priono Tjiptoherianto mengatakan, pertemuan antara para Majelis partai dan Mahkamah Partai sangat penting.

Dia mengaku sudah mendengar hasil kajian dan analisis dari mahkamah partai yang menyebutkan Muswilub di sejumlah wilayah tidak mengikuti aturan partai.

“Ya paling gak kita serahkan ini (hasil analisis mahkamah partai) apa yang akan beliau (Plt ketum) arahkan. Jadi terserah beliau,” ujarnya.

Dia pun berharap, Muktamar PPP nanti bisa melakukan pergantian kepemimpinan berdasarkan hak suara yang dimiliki masing-masing pengurus DPC dan DPW tanpa terpengaruh pihak mana pun.

“Harapan kami akan terjadi pergantian dari pengurus yang ada sekarang untuk lebih memperkuat partai ini di masa yang akan datang. Usahakan untuk bisa masuk senayan lagi,” ucap Priono di lokasi yang sama.

Berikut hasil Pendapat Hukum Mahkamah PPP:

Pendapat Hukum Mahkamah Partai secara keseluruhan membatalkan Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) PPP Kepri, Bali, Riau dan Kalsel karena tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) pasal 63 tentang Musyawarah Wilayah Luar Biasa. 

Mahkamah Partai memerintahkan kepada PH DPP PPP agar dalam setiap mengambil kebijakan senantiasa tunduk dan patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan ketentua n Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar PPP huruf a berbunyi: Tugas Pengurus Harian DPP adalah: Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar, Keputusan Musyawarah Kerja Nasional dan keputusan-keputusan lainnya yang ditetapkan secara sah.

Turut hadir para Tokoh PPP antara lain: 

1. Dari Unsur Majelis DPP PPP

– Ketua Majelis Kehormatan KH. Zarkasih Noer 

– ⁠Sekretaris Majelis Syariah. KH. Fadlolan Musyaffa’. 

– ⁠Ketua Majelis Pakar. Prof. Prijono Tjiptoherianto 

– ⁠Ketua Majelis Pertimbangan. H. M. Romahurmuziy, MT 

2. Unsur Mahkamah Partai

– Ketua. Ade Irfan Pulungan

– ⁠Anggota. Siti Yulia Irfani 

– ⁠Anggota. Siti Nurmila. 

3. PH DPP PPP

– Sekjen DPP PPP. H. Moh. Arwani Thomafi 

– ⁠Ketua DPP PPP. M. Thobahul Aftoni. (Toni)

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co