Press "Enter" to skip to content

Bersama Kemenekraf dan LKPP, Kemenkop Percepat Pengembangan Kopdes Merah Putih

Penandatanganan MoU antara Kemenkop, Kemenekraf/Bekraf, dan LKPP. (Foto: Kementerian Koperasi)

PROTIMES.CO — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjalin kesepakatan bersama melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU)  dengan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dalam rangka percepatan serta penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

“Kerja sama Kemenkop bersama Kemenekraf dan LKPP diharapkan menjadi akselerator dalam meningkatkan kualitas potensi usaha di Kopdes/kel Merah Putih,” ucap Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam keterangannya usai penandatangan MoU di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Menkop Budi menjelaskan bahwa kerja sama Kemenkop dan LKPP akan memperkuat peran koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal ini, sambungnya, meliputi peningkatan kapasitas koperasi secara umum dan koperasi jasa di Kopdes/kel Merah Putih agar mampu berpartisipasi aktif dalam pengadaan tersebut.

“Pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis juga akan diberikan untuk mendukung koperasi yang terlibat,” tegasnya.

Menkop Budi Arie menjelaskan, kesepakatan ini berfokus pada pengembangan usaha koperasi di sektor ekonomi kreatif dan peningkatan peran koperasi dalam sistem pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Selain itu, peningkatan akses pembiayaan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta penguatan literasi, sosialisasi, dan edukasi di sektor tersebut.

“Termasuk, perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual bagi pelaku usaha ekonomi kreatif yang tergabung dalam koperasi juga menjadi fokus utama,” katanya.

Menkop juga memastikan program Kopdes/kel Merah Putih merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020.

“Saat ini, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) terkait pengadaan barang, kriteria gudang, dan aspek teknis lainnya tengah difinalisasi,” ungkap Menkop Budi.

Di kesempatan yang sama, Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyampaikan dukungan penuh terhadap program pengembangan Kopdes/kel Merah Putih yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

“LKPP siap membantu dengan menyediakan data dan informasi terkait pengadaan barang dan jasa, serta memberikan pemahaman tentang katalog elektronik dan supervisi proses pengadaan,” katanya. 

Dia menegaskan bahwa sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, minimal 95 persen pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus menggunakan produk dalam negeri, dan minimal 40 persen dialokasikan untuk UMKM dan koperasi.

“Program ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi lokal dan nasional melalui pendirian 80 ribu lebih Kopdes/Kel Merah Putih, sehingga memberikan peluang besar bagi koperasi untuk masuk dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat lokal maupun nasional,” ujarnya.

Tak hanya itu, Hendrar menuturkan, produk koperasi juga akan masuk dalam katalog pengadaan Pemerintah. Namun, untuk pengadaan Business to Business (B2B), metode pengadaan akan disesuaikan dengan kondisi dan potensi Kopdes/Kel Merah Putih setempat.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co