Press "Enter" to skip to content

Olahraga Basket hingga Padel Kena Pajak 10 Persen, Ini Penjelasan Gubernur DKI

Basket. (Foto: iStock)

PROTIMES.CO — Mulai 2025, masyarakat Jakarta yang ingin menikmati fasilitas olahraga seperti basket, tennis, renang, hingga padel, harus membayar tambahan pajak hiburan sebesar 10 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257/2025.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa pemberlakuan pajak tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, bukan atas inisiatif pemerintah daerah.

“Undang-undang yang mengatur itu,” ujar Pramono saat ditemui di Cakung, Jakarta Timur.

“Dan kami mengatur itu bukan karena inisiatif dari Pemerintah Jakarta. Tetapi undang-undang yang mengatur itu. Dan kami menerapkan itu,” tambahnya.

Pramono menyebut olahraga padel menjadi sorotan karena mayoritas pemainnya berasal dari kalangan menengah ke atas. Meski begitu, pajak hiburan tetap diberlakukan merata untuk 21 jenis olahraga.

Sementara itu, olahraga golf tidak dikenai pajak hiburan karena sudah termasuk dalam objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Golf sudah dikenakan PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen,” tegas Pramono.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas hiburan olahraga ini mencakup berbagai bentuk transaksi, seperti tiket masuk, sewa lapangan, dan pemesanan layanan melalui aplikasi digital.

Kebijakan ini menimbulkan reaksi dari sejumlah komunitas olahraga yang mempertanyakan efektivitasnya di tengah upaya pemerintah mendorong gaya hidup sehat.

Akan tetapi, Pemprov DKI menekankan bahwa pihaknya hanya menjalankan amanat regulasi pusat.

Masyarakat Jakarta pun diimbau memahami dasar hukum kebijakan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait implementasinya.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *