PROTIMES.CO — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penerapan pajak hiburan sebesar 10 persen terhadap sejumlah cabang olahraga di Jakarta bukan merupakan kebijakan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kebijakan ini, menurutnya, didasarkan pada regulasi nasional.
“Dan kami mengatur itu bukan karena inisiatif dari Pemerintah Jakarta. Tetapi undang-undang yang mengatur itu. Dan kami menerapkan itu,” kata Pramono saat meninjau Kali Irigasi Bekasi Tengah di Cakung, Jakarta Timur.
Penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan, termasuk kegiatan olahraga, tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257/2025. Pramono menekankan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan mandat regulasi.
Diketahui olahraga yang terkena pajak ini antara lain basket, voli, renang, tenis, hingga padel. Kebijakan ini telah menimbulkan sorotan, terutama dari komunitas olahraga padel yang menganggap pajak ini membebani mereka.
Pramono menjelaskan, sebagian besar pemain padel berasal dari kalangan menengah ke atas.
“Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen,” ujarnya.
Sementara itu, olahraga golf yang tidak termasuk dalam daftar, disebut sudah dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
“Golf sudah dikenakan PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda,” lanjutnya.
Sebagai informasi, tarif pajak hiburan yang berlaku ini mencakup berbagai bentuk transaksi seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan jasa olahraga melalui platform digital.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment