PROTIMES.CO – Kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, membantah kabar yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim).
“Kami selaku tim kuasa hukum Bapak Dahlan Iskan bermaksud menanggapi isu yang tidak benar mengenai penetapan tersangka klien kami oleh Polda Jatim,” kata Johanes.
Dia menjelaskan pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum kliennya sebagai tersangka.
“Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur vang membenarkan kabar tersebut. Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami,” tuturnya.
Pihaknya menilai bahwa isu ini diembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Perlu kami tegaskan bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut,” kata dia.
Johanes memandang bahwa pemberitaan yang menyebutkan klien kami sebagai tersangka adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji.
“Ini merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap klien kami,” kata dia.
Dalam hal ini, pihaknya tetap menaruh harapan dan kepercayaan bahwa aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Jawa Timur, akan bersikap profesional, proporsional, dan presisi.
“Kami yakin Polda Jatim tidak membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang hendak menyudutkan Dahlan Iskan,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah
Be First to Comment