Press "Enter" to skip to content

Heddy Lugito: DKPP Akan Lanjutkan Program IKEPP 

DKPP dalam Rapat Kerja Komisi II DPRI RI, Selasa (8/7). (Foto: DKPP)

PROTIMES.CO – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkap bahwa pihaknya akan melanjutkan program Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) pada tahun 2026.

Hal itu dikemukakannya dalam Rapat Kerja Komisi II DPRI RI dengan Kemendagri, DKPP, BNPP, dan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Ruang Rapat Komisi II DPR, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

“Untuk memberi gambaran kepada kami apa yang sebenarnya terjadi. Kenapa sudah ada penyelenggara pemilu yang  diberhentikan dan diberi peringatan keras tapi masih saja ada yang melanggar?” ungkap Heddy menjelaskan salah satu fungsi strategis IKEPP.

Program IKEPP, tambahnya, berawal dari keprihatinan DKPP terhadap pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang terus saja terjadi. Menurutnya, selama ini tidak ada data yang dapat menjelaskan hal tersebut.

Ia mencontohkan provinsi-provinsi di Pulau Jawa. Pada tahunn2024, terdapat 52 aduan yang diterima DKPP tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu di Provinsi Jawa Barat, sedangkan di Jawa Tengah hanya 27 aduan saja.

Demikian juga di Pulau Sumatera di mana jumlah aduan tertinggi berasal dari Sumatera Utara dengan 74 aduan. Tingginya aduan di Sumatera Utara, kata Heddy, ternyata tidak terjadi di provinsi-provinsi lain di Pulau Sumatera.

Faktor-faktor pendorong tingkat aduan inilah yang disebut Heddy akan ditekankan dalam penelitian IKEPP mendatang.

“Itu juga akan kami lakukan penelitian kenapa daerah-daerah ini sangat besar pelanggaran etiknya. Sama-sama di Jawa, misalnya. Kenapa Sumatera? Kenapa Sumatera Utara? Kenapa Aceh? Apa yang mempengaruhi sehingga pelanggaran sangat besar,” terang Heddy.

Program IKEPP diusulkan DKPP untuk anggaran tahun 2026. Untuk diketahui, usulan anggaran DKPP tahun 2026 sebesar Rp88,2 miliar.

Kendati demikian, dalam rapat ini, Komisi II DPR menetapkan pagu indikatif DKPP untuk RAPBN tahun 2026 hanya sebesar Rp21.776.030.000,-.

Menurut Heddy, jumlah tersebut masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan belanja operasional DKPP untuk tahun depan.

“Total anggaran (yang dibutuhkan DKPP) di luar pagu indikatif tahun 2026 yang sudah ditetapkan sebesar Rp188,423 miliar. Mohon dukungan untuk tambahan untuk di luar pagu indikatif sehingga semoga ke depan DKPP bisa bekerja sesuai harapan masyarakat dan sesuai dengan harapan Bapak Ibu pimpinan,” ujar Heddy.

Selain menetapkan pagu indikatif DKPP untuk RAPBN 2026, Komisi II DPR RI juga meminta DKPP untuk mempercepat penyelesaian 90 perkara etik tersisa pada tahun ini dan juga menyusun prioritas kegiatan yang berdampak langsung pada peningkatan integritas penyelenggara pemilu.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co