Press "Enter" to skip to content

Nusron Wahid Tegaskan Pulau Tidak Boleh Dikuasai Secara Sepihak

PROTIMES.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya pembatasan penguasaan pulau secara penuh oleh satu pihak dalam pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

“Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” ujarnnya.

Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024, yang mewajibkan paling sedikit 30% wilayah pulau tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

Nusron menambahkan bahwa langkah ini penting untuk menjamin keadilan dan akses masyarakat terhadap wilayah pesisir yang memiliki nilai strategis, baik secara lingkungan maupun ekonomi.

Ketentuan tersebut menjadi respons atas kekhawatiran masyarakat tentang adanya praktik jual-beli pulau secara utuh, yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan publik.

Menteri Nusron juga menegaskan bahwa kepemilikan tanah hanya diperbolehkan untuk warga negara Indonesia (WNI). Badan hukum asing tidak diperkenankan memiliki hak milik di Indonesia.

“Ini sesuai prinsip dalam UUPA 1960 dan peraturan lain yang mengatur tata kelola wilayah pesisir,” jelas Nusron.

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk staf khusus dan tenaga ahli.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co