Press "Enter" to skip to content

Ketimpangan Relasi Kerja Ojol dan Pelanggaran Hak Pekerja

Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

PROTIMES.CO — Laporan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkap adanya ketimpangan relasi kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) yang berdampak langsung pada pelanggaran hak-hak dasar pekerja.

Dalam sistem kemitraan yang saat ini diterapkan, pengemudi ojol tidak diakui sebagai pekerja formal, meski praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Menurut Kementerian HAM, para pengemudi bekerja di bawah kontrol ketat perusahaan, mulai dari sistem tarif, penilaian kinerja, hingga penyediaan alat kerja.

“Hubungan ini memenuhi indikator sebagai hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Rekomendasi ILO No. 198,” tulis laporan itu.

Akan tetapi, para pengemudi tidak berhak atas upah minimum, jaminan keselamatan kerja, maupun cuti. Padahal, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

Kondisi ini menunjukkan adanya disguised employment relationship, yaitu relasi kerja terselubung yang berupaya disamarkan sebagai kemitraan.

“Penggunaan istilah ‘mitra’ tidak boleh menjadi perisai untuk menghindari kewajiban hukum,” tegas Kementerian HAM.

Atas kondisi ini, pemerintah didesak untuk mengatur ulang regulasi sektor transportasi online agar mampu melindungi hak-hak pekerja digital.

Kementerian HAM merekomendasikan agar pengemudi penuh waktu dikategorikan sebagai pekerja, sementara yang paruh waktu sebagai mitra.

Tanpa pengakuan hukum terhadap status kerja yang sesuai, maka relasi yang timpang ini berpotensi terus menjadi sumber pelanggaran HAM. Dalam hal ini, negara dan korporasi sama-sama memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar tersebut.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *