PROTIMES.CO – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti ketimpangan perlakuan terhadap pengemudi ojek online (ojol) dalam mekanisme penyelesaian komplain antara pengemudi dan pelanggan (customer).
Dalam audiensi dengan Koalisi Ojek Nasional (KON), para pengemudi menyampaikan keresahan atas sanksi sepihak dari aplikator tanpa proses klarifikasi yang adil.
“Pengemudi ojol kerap mengalami suspend bahkan off-bid hanya karena laporan customer, meskipun mereka telah menjalankan tugasnya dengan baik,” demikian disampaikan dalam laporan hasil pengaduan ke Kementerian HAM.
Diketahui sanksi-sanksi tersebut berdampak langsung pada hilangnya pendapatan harian para pengemudi ojol.
Masalah order fiktif dan customer yang tidak responsif turut menjadi sorotan. Dalam beberapa kasus, pengemudi diminta menunggu lama di lokasi pengantaran, namun justru dilaporkan oleh customer karena order tidak sampai. Kasus semacam ini menimbulkan kerugian waktu, tenaga, dan finansial.
Permasalahan lain adalah beban tanggung jawab hukum atas kelalaian customer, seperti saat penumpang menolak memakai helm. Jika ditilang, pengemudi yang menanggung dendanya. Jika dipaksa memakai helm, customer bisa melapor ke aplikator, dan pengemudi justru terkena suspend.
Laporan juga menyoroti praktik tidak adil terkait biaya parkir. Jika pengemudi meminta uang parkir kepada customer, tidak jarang mereka dilaporkan dan langsung diputus kemitraannya tanpa klarifikasi. Padahal, biaya parkir seharusnya menjadi tanggung jawab customer.
Menurut Kementerian HAM, diperlukan mekanisme verifikasi dua arah yang adil dalam menangani laporan customer. Klarifikasi dari pengemudi harus menjadi bagian wajib sebelum sanksi dijatuhkan.
“Prosedur penanganan laporan customer sebaiknya perlu disertai mekanisme verifikasi dan klarifikasi dari pihak aplikator sebelum pemberian sanksi,” tulis Kementerian HAM dalam keterangannya.
Pemerintah diharapkan segera menyusun kebijakan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol yang kerap menjadi pihak lemah dalam ekosistem transportasi daring berbasis aplikasi.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment