Press "Enter" to skip to content

Putusan MK soal Pemilu Dipisah, Peneliti BRIN: Harus Hadirkan Kebaruan Positif

Peneliti Utama Politik BRIN, Siti Zuhro. (Foto: kumparan/Irfan Adi Saputra)

PROTIMES.CO – Peneliti Utama Politik BRIN, Siti Zuhro, berharap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal dapat menghadirkan kebaruan yang positif. 

Menurutnya, putusan tersebut perlu dilengkapi sehingga betul-betul bisa diterapkan secara baik dan membumi sampai di tataran paling bawah. 

Pernyataan itu disampaikan Siti Zuhro saat menjadi pembicara pada acara diskusi publik yang mengangkat tema Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK yang digelar Fraksi PKB di Ruang BAKN Gedung Nusantara II DPR RI, Jumat (4/7/2025).

“Maka pilihlah pemilu yang tidak rumit, pemilu yang dirasakan ownership-nya oleh masyarakat. Bukan didorong karena vote buying,” ucap Siti Zuhro.

“Jangan seolah-olah baik, tapi pemilih memilih karena dibayar. Itu keji dan zalim. Itu yang harus kita tinggalkan. Kita ciptakan kebaruan,” lanjutnya.

Dia mengatakan, tindak lanjut putusan ada di tangan pembentuk Undang-Undang (UU). Dia berharap DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU harus menyusun UU dengan baik. Saatnya memperbaiki dan menata ulang sistem pemilu.

Siti Zuhro mengatakan DPR dan pemerintah tidak boleh tergesa-gesa dalam membahas revisi UU. Harus dikaji dan dipertimbangkan secara matang.

“Sistem pemilu disebut baik dan aplikatif, bukan karena langsung atau tidak langsung, tapi karena ketepatan, keterjangkauan, dan kesesuaian dengan kondisi obyektif,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    © 2025 Protimes.co