Press "Enter" to skip to content
Ilustrasi. (Foto: iStock)

Gus Imin: Warga Penerima Bansos Maksimal Hanya Lima Tahun

PROTIMES.CO – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa warga penerima bantuan sosial (bansos) yang masih dalam usia produktif harus mandiri setelah lima tahun.

Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri Rembug Warga Koordinasi Pengentasan Kemiskinan di Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

“Warga Indonesia yang menerima bansos maksimal lima tahun, tidak boleh lebih dari itu. Setelah lima tahun harus merdeka. Mandiri, kuat, kokoh, kecuali dua saja: manula dan disabilitas,” tegas pria yang akrab disapa Gus Imin itu.

Ia mengatakan paradigma baru pengentasan kemiskinan tidak lagi berpusat pada bantuan langsung, tetapi lebih kepada pemberian fasilitas program produktif.

“Bantuan sosial ini harus bersifat pemberdayaan,” jelasnya.

Menurutnya, sekitar Rp500 triliun anggaran bansos perlu disalurkan secara terarah agar menciptakan masyarakat yang berdaya.

“Seluruh jenis bansos itu akan kita konsolidasikan sampai pada level produktif memberdayakan,” tambahnya.

Akan tetapi, Gus Imin mengingatkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada terbentuknya ekosistem pemberdayaan yang berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor.

“Ini membutuhkan sinergi, kolaborasi, bisnis proses, cara kerja yang membutuhkan semua pihak terlibat,” ujarnya.

Ia juga menyebut pendekatan baru ini akan mendukung target pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem menjadi nol persen pada tahun 2026, sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam kesempatan itu, turut disosialisasikan Inpres 8/2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Inpres 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Bupati Bandung Dadang Supriatna, serta perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga, dan BPJS.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *