Press "Enter" to skip to content

Komnas HAM Desak DPR Pastikan Revisi KUHAP Lindungi Korban dan Saksi

Ilustrasi. (Foto: Freepik/Racool_studio)

PROTIMES.CO – Komisioner Komnas HAM, Dr. Abdul Haris Semendawai, mendesak agar proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang berlangsung di DPR mengedepankan perlindungan hukum tidak hanya untuk tersangka, tetapi juga bagi korban dan saksi.

“KUHAP lama tak lagi relevan menjawab tantangan modernisasi hukum dan tuntutan keadilan berbasis hak asasi manusia,” kata Semendawai dalam perbincangan bersama PRO3 RRI.

Ia menyoroti bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kerap menjadi ruang pelanggaran HAM karena minimnya mekanisme kontrol yang efektif. Prosedur hukum yang lemah, menurutnya, menciptakan ruang penyalahgunaan wewenang.

“Penyelidikan dan penyidikan harus diawasi ketat agar tidak melanggar hak warga yang dijamin konstitusi,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyatakan pentingnya pembatasan waktu dalam proses penyidikan pidana agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Banyak tersangka digantung statusnya bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum, ini bentuk pelanggaran hak mendasar,” ucapnya.

Semendawai juga menilai tindakan paksa seperti penahanan dan penyitaan sering dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, sehingga berdampak buruk pada legitimasi sistem peradilan.

Tak hanya itu, ia menekankan pentingnya hak bantuan hukum bagi semua pihak dalam perkara, termasuk korban dan saksi.

“Keadilan baru terwujud jika seluruh pihak dalam perkara memiliki perlindungan hukum yang setara,” ujarnya.

Komnas HAM berharap revisi KUHAP dapat menjadi momentum untuk membangun sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel bagi semua pihak.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *