Press "Enter" to skip to content

Imigrasi Batasi Penggunaan Visa Uji Coba TKA untuk Cegah Penyalahgunaan

Ilustrasi. (Foto: Freepik/pressfoto)

PROTIMES.CO – Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat kebijakan pemberian visa kunjungan indeks C18 bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang datang ke Indonesia untuk uji coba kemampuan.

Aturan baru ini diatur dalam Surat Edaran Nomor IMI-453.GR.01.01 yang berlaku sejak Sabtu, 14 Juni 2025.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan aturan baru ini diterbitkan untuk menghindari penyalahgunaan visa oleh perusahaan.

“Melalui peraturan ini, kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah,” ujarnya.

Yuldi menegaskan dua poin penting dalam kebijakan ini. Pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 kini dibatasi maksimal 90 hari dan tidak dapat diperpanjang. Kedua, visa tersebut tidak dapat digunakan oleh orang asing lebih dari satu kali dengan penjamin perusahaan yang sama.

Adapun permohonan yang masuk sebelum 14 Juni pukul 00.01 WIB tetap mengikuti aturan lama dengan masa tinggal 60 hari dan bisa diperpanjang.

Imigrasi juga mewajibkan perusahaan penjamin memiliki akun pada portal resmi evisa.imigrasi.go.id dan melengkapi dokumen seperti paspor, rekening koran, pasfoto, dan surat undangan uji coba.

“Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” tambah Yuldi.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *