PROTIMES.CO – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan baru yang mengatur ketentuan visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam tahap uji coba kemampuan, atau Visa Indeks C18.
Aturan ini resmi diberlakukan mulai 14 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-453.GR.01.01.
Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kejelasan prosedur dan pengawasan terhadap kehadiran calon TKA di Indonesia.
“Visa C18 masa tinggalnya maksimal 90 hari dan tidak bisa diperpanjang,” katanya.
Selain itu, Yuldi menekankan bahwa penggunaan Visa C18 tidak boleh dilakukan lebih dari satu kali oleh orang asing dengan penjamin perusahaan yang sama. Adapun permohonan yang diajukan sebelum tenggat waktu 14 Juni pukul 00.01 WIB masih mengikuti ketentuan sebelumnya.
Imigrasi juga mempertegas alur permohonan visa. Penjamin harus memiliki akun di portal evisa.imigrasi.go.id, lalu mengisi data serta melampirkan dokumen wajib seperti paspor, bukti biaya hidup, pasfoto, dan surat undangan uji coba dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah menekan potensi pelanggaran dan tetap memberi ruang uji coba bagi calon TKA secara tertib dan terpantau,” jelas Yuldi.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment