Press "Enter" to skip to content

SIAGA 98 Dukung Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Strategis

Ilustrasi. (Foto: Freepik/pressfoto)

PROTIMES.CO – Simpul Aktivis Angkatan 98 atau Siaga 98 mendukung keterangan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi terkait Wakil Menteri diperbolehkan melakukan rangkap jabatan, termasuk jabatan Komisaris BUMN.

Koordinator Siaga 98 Hasanuddin mengatakan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019 tidak memiliki bunyi putusan yang melarang hal tersebut.

“Itu clear, dipertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada. Jadi, apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK,” kata Hasanuddin.

SIAGA 98 menegaskan bahwa rangkap jabatan yang tidak boleh adalah jika dilakukan oleh menteri. Hal itu berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 23: Menteri dilarang merangkap jabatan… (c) pejabat pada BUMN atau BUMD

“Namun, untuk wakil menteri, dikarenakan statusnya berbeda dengan menteri, karena bukan pejabat negara setingkat menteri, maka boleh saja rangkap jabatan,” kata Hasanuddin.

“Tidak ada larangan secara eksplisit terhadap wakil menteri menduduki jabatan komisaris di BUMN,” imbuhnya.

SIAGA 98 memandang diperlukan kehadiran negara di BUMN sebagai bagian dari pengawasan (komisaris), setidaknya melalui wakil menteri pada BUMN-BUMN strategis, dalam hal menteri dilarang.

“Apalagi banyak sosok wakil menteri dari Aktivis 98 pada posisi wakil menteri. Ini akan memastikan integritas dan kepentingan negara-masyarakat dalam operasionalisasi BUMN. Para aktivis tersebut tidak memiliki konflik kepentingan selain hal tersebut,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *