PROTIMES.CO – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos (PT) dari Singapura menuju Indonesia memasuki tahap yang signifikan.
Hal ini menyusul keputusan Pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan atau bail dari pihak PT.
“Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura, yaitu AGC, mudah-mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT,” ujar Supratman dalam pernyataannya.
PT sebelumnya ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025, sebagai tindak lanjut dari permintaan sementara yang diajukan oleh Kepolisian RI sejak tahun 2018.
Penolakan bail ini memperkuat posisi Indonesia dalam proses ekstradisi tersebut.
Menteri Supratman menambahkan bahwa sidang committal hearing akan berlangsung pada 23–25 Juni 2025.
Ia menyebut, ini adalah langkah awal yang baik dalam penegakan hukum lintas negara berdasarkan perjanjian ekstradisi yang telah disepakati.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment