Press "Enter" to skip to content

Tambang Pasir Ilegal di Klaten Rugikan Negara Rp1 Miliar dalam Dua Pekan

Ilustrasi. (Foto: DJP Kementerian Keuangan)

PROTIMES.CO – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan pasir ilegal di wilayah Klaten, Jawa Tengah, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar hanya dalam dua pekan.

Aktivitas tambang ilegal ini dipimpin oleh ACS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa operasi ini berlangsung dalam waktu singkat, namun berdampak besar secara ekonomi.

“Ini dua minggu saja sudah Rp1 miliar. Ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” kata Brigjen Nunung.

Polisi telah menahan ACS dan menjeratnya dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Tersangka dipersangkaan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *