Terbukti Melanggar Kode Etik, DKPP Berhentikan Tetap 2 Penyelenggara Pemilu

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara pemilu, yakni Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang dan Anggota KPU Kabupaten Madiun.

PROTIMES.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara pemilu, yakni Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang Rita Afrianti dan Anggota KPU Kabupaten Madiun Luky Noviana Yuliasari.

Keduanya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi pemberhentian tetap dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk sebelas perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/6/2025).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rita Afrianti selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2025.

Terungkap fakta, teradu mengakui telah melakukan pembicaraan dengan pengadu, Muhammad Usman, dalam mobil. Pengadu adalah calon anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Aceh daerah pemilihan (dapil) 4 pada Pemilu Tahun 2024.

Dalam pembicaan tersebut, teradu menjanjikan peningkatan suara pengadu pada Pemilu Legislatif Aceh Tahun 2024 untuk menjadi Anggota DPRK Aceh Tamiang.

Setelah kesepakatan terjadi, pengadu menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000 melalui perantara kepercayaan teradu, Heriansyah Pasaribu.

Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan terdapat bukti yang tidak terbantahkan berupa kwitansi penyerahan uang kepada teradu yang ditandatangani oleh pengadu dan perantara Heriansyah Pasaribu.

“Tindakan teradu mengiming-imingi pengadu berupa meningkatkan perolehan suara pengadu dengan pemberian sejumlah uang, dan apabila tidak berhasil maka akan dikembalikan merupakan tindakan pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh teradu selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.

Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan huruf h, huruf j, dan huruf l, Pasal 15 huruf a, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari, selaku teradu dalam perkara Nomor: 118-PKE-DKPP/III/2025.

Teradu terbukti sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022-2027.

Dengan demikian, teradu  tidak memenuhi syarat masa jeda lima tahun pada saat mendaftar menjadi calon Anggota KPU Kabupaten Madiun seusai peraturan perundang-undangan.

Dalih teradu dicatut dalam struktur kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun tidak didukung dengan bukti yang relevan. Nama teradu juga tercantum dalam SIPOL sebagai Kepala Badiklat Cabang dengan Nomor KTA 1151912210038788 sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor: 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022 tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur periode 2022 – 2027.

Bukti lainnya adalah foto-foto teradu mengenakan seragam Partai Demokrat saat menghadiri menghadiri ulang tahun ke-21 partai tersebut di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun.

Dalam batas penalaran yang wajar bagaimana mungkin teradu yang sebelumnya menyatakan namanya dicatut, masih menghadiri acara DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun.

“Dalih teradu yang menyatakan kehadirannya pada acara tersebut sebagai instruktur senam, tidak didukung alat bukti dan keterangan saksi yang relevan,” tegas Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.

Atas fakta-fakta tersebut, teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan e, dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 34 penyelenggara pemilu.

Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan (9), peringatan keras (3), dan pemberhentian tetap (2). Serta terdapat 20 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Scroll to Top