Dana Pendidikan 20% dari APBN dan APBD Wajib Realistis dan Tepat Sasaran

Putusan MK menguatkan pentingnya memasukkan komponen seperti gaji pendidik sebagai bagian integral dalam perhitungan anggaran pendidikan nasional.

PROTIMES.CO – Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menunda realisasi alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.

“Undang-Undang Dasar adalah hukum tertinggi yang tidak boleh ditunda-tunda pelaksanaannya, termasuk mengenai ketentuan anggaran pendidikan 20%,” tegas MK dalam amar putusannya.

Putusan ini memberikan penguatan terhadap pentingnya memasukkan komponen seperti gaji pendidik sebagai bagian integral dalam perhitungan anggaran pendidikan nasional.

“Norma dalam UU Sisdiknas Pasal 34 ayat (2) dapat disempurnakan menjadi ‘wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar negeri maupun swasta tanpa memungut biaya’, sehingga tidak menimbulkan multitafsir,” ujar MK dalam pertimbangan hukumnya.

MK menyatakan bahwa frasa yang tidak eksplisit mengenai sekolah swasta menimbulkan kesan bahwa hanya sekolah negeri yang wajib digratiskan, padahal realitas di lapangan menunjukkan banyak anak tidak bisa bersekolah di sekolah negeri akibat keterbatasan daya tampung.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Scroll to Top