Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Saluran Distribusi Utama Komoditas yang Disubsidi Negara

Menkop Budi Arie menegaskan bahwa hadirnya Kopdes/Kel Merah Putih akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan komoditas strategis yang disubsidi oleh negara.

PROTIMES.CO – Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih terus diakselerasi. Per hari ini, 53.592 unit telah terbentuk secara agregat.

Dengan sosialisasi yang masif ke berbagai wilayah di Indonesia, desa-desa yang belum menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) untuk pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih diharapkan dapat segera melaksanakannya.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa hadirnya Kopdes/Kel Merah Putih akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan barang-barang atau komoditas strategis yang disubsidi oleh negara.

Hal ini karena Kopdes/Kel Merah Putih nantinya akan menjadi agen penyalur melalui unit bisnis logistik/distribusi.

Adapun beberapa barang atau komoditas strategis yang disubsidi negara dan akan didistribusikan melalui Kopdes/Kel Merah Putih di antaranya sembako, gas LPG, hingga pupuk.

Di sisi lain, Kopdes/Kel Merah Putih juga akan menyediakan obat-obatan dan layanan kesehatan melalui unit bisnis lainnya yang dikelola dalam satu ekosistem.

“Keberadaan Kopdes/Kel ini untuk menjadi saluran distribusi barang-barang yang disubsidi negara,” kata Menkop Budi Arie dalam Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (27/5/2025).

“Karena barang bersubsidi esensi adalah barang milik publik, maka saluran distribusinya juga harus milik publik yang dalam hal ini adalah Kopdes Merah Putih,” sambungnya.

Sebelumnya, Menkop Budi Arie bersama rombongan melakukan kunjungan ke Kelurahan Talang Keramat untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan Musdesus Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Musdesus tersebut menetapkan pendirian Koperasi Kelurahan Talang Keramat

Menkop Budi Arie mengingatkan kepada seluruh kepala desa atau lurah agar tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan terkait pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.

Pasalnya, berbagai manfaat langsung akan dirasakan oleh masyarakat desa yang dipimpinnya.

“Jadi tidak usah Khawatir. Semua barang yang disalurkan untuk rakyat dari negara akan dapat dikelola melalui Kopdes ini,” ujarnya.

Terkait dengan keluhan rata-rata kepala desa/kelurahan mengenai biaya notaris untuk pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Menkop Budi Arie kembali menegaskan bahwa biayanya sangat terjangkau.

Hal ini karena Kementerian Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebelumnya telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama untuk percepatan penerbitan akta notaris koperasi dengan biaya sekitar Rp2,5 juta per desa.

Kesepakatan tersebut telah ditetapkan pada 24 April 2025 lalu. Sebelumnya, biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian sebuah lembaga rata-rata mencapai hingga Rp7 juta.

“Kami telah berunding dengan INI untuk membicarakan soal biaya penerbitan akta pendirian koperasi oleh notaris dan disepakati harganya menjadi lebih murah,” jelas Menkop Budi Arie.

“Kalau yang berunding itu pemerintah pusat pasti harga akan murah. Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Ikatan Notaris Indonesia,” imbuhnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Scroll to Top