DKPP Berhentikan Ketua KPU Kabupaten Mappi

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Mappi, Yati Enoch.

PROTIMES.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Mappi, Yati Enoch.

Kedua sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan atas tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (26/5/2025).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu I, Yati Enoch, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mappi terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan Nomor: 247-PKE-DKPP/X/2024.

Yati Enoch selaku teradu I dalam perkara Nomor: 247-PKE-DKPP/X/2024 terbukti telah merugikan dan menghilangkan suara yang diperoleh oleh Irnawati Tahir Rasyid (pengadu) dalam Pemilu Tahun 2024.

Tindakan teradu I tidak menindaklanjuti keberatan pengadu terkait perbedaan perolehan suara antara Formulir C.Hasil Salinan dengan Formulir D Hasil Salinan Kecamatan dengan tidak melakukan perubahan perolehan suara dinilai melanggar hukum dan etika.

Saat menerima keberatan pengadu, teradu I justru meminta pengadu untuk melengkapi Formulir C.Hasil Salinan di 99 TPS.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa Formulir C.Hasil Salinan tidak diberikan langsung pada saat penghitungan di tingkat TPS selesai dilakukan.

“Bahkan terhadap keberatan pengadu, teradu I memintanya untuk berkomunikasi kepada Partai Golkar,” ungkap Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, saat membacakan pertimbangan putusan.

Teradu I yang juga sebagai Kordinator Wilayah untuk Daerah Pemilihan 1 Distrik Obaa, tempat perbedaan perolehan suara terjadi, seharusnya melakukan pencocokan dan pencermatan kembali data perolehan yang diberikan pengadu.

Selain itu, teradu I juga dengan sadar tidak memberitahukan persoalan perbedaan suara pengadu kepada Anggota KPU Kabupaten Mappi dalam rapat pleno.

“Teradu I memiliki kewenangan untuk menjaga kemurnian perolehan suara dari masing-masing calon anggota DPRD peserta pemilihan umum tahun 2024. Serta menyelesaikan persoalan yang dialami oleh pengadu dengan penuh tanggung jawab, bukan justru menutupi persoalan kepada Anggota KPU Kabupaten Mappi lainnya,” jelas Tio menambahkan. 

Teradu I terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Dalam perkara yang sama, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan untuk empat anggota KPU Kabupaten Mappi, peringatan keras bagi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mappi, dan peringatan untuk Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selatan.

DKPP juga membacakan ketetapan untuk perkara Nomor 296-PKE-DKPP/XI/2024 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga. Pengadu telah mencabut pengaduan sehingga perkara ini tidak dilanjutkan.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 34 penyelenggara pemilu.

Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan (7), Peringatan Keras (9), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1).

Sementara itu terdapat 11 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Scroll to Top