IPW Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, Mengapa?

Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam Perpres tersebut tidak memiliki dasar kedaruratan dan justru melanggar ketentuan UUD 1945.

PROTIMES.CO – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan.

IPW menilai Perpres tersebut bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku, khususnya karena melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan aparat kejaksaan.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam Perpres tersebut tidak memiliki dasar kedaruratan dan justru melanggar ketentuan UUD 1945.

“Perpres ini menyalahi Pasal 30 UUD 1945 yang membatasi peran TNI dalam ranah pertahanan negara dari ancaman luar. Sementara keamanan dalam negeri, termasuk pengamanan jaksa, adalah domain Polri,” ujar Sugeng.

IPW menilai penerbitan Perpres ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan, mengingat Perpres sebagai produk hukum berada di bawah undang-undang dan konstitusi.

“Jika bertentangan dengan UUD dan UU, maka Perpres harus dibatalkan,” tegas Sugeng. 

IPW juga menyoroti bahwa Perpres 66/2025 bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang.

Dalam pasal tersebut, tidak disebutkan bahwa TNI memiliki kewenangan untuk mengamankan kantor kejaksaan atau aparatnya.

Sugeng menambahkan, Kantor Kejaksaan sendiri tidak bisa dikategorikan sebagai objek vital nasional yang perlu diamankan oleh TNI. 

“Kejaksaan adalah institusi penegak hukum, bukan objek vital yang menguasai hajat hidup orang banyak. Tidak ada situasi kedaruratan yang dapat dijadikan alasan untuk melibatkan TNI,” jelasnya.

Lebih lanjut, IPW khawatir jika Perpres ini dibiarkan, akan menjadi preseden bagi institusi penegak hukum lainnya, seperti Direktorat Jenderal Imigrasi di Kemenkumham, Ditjen Bea Cukai di Kemenkeu, hingga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di berbagai kementerian untuk meminta perlindungan serupa dari TNI.

Menurut IPW, tugas pengamanan terhadap aparat dan lembaga penegak hukum sudah merupakan kewenangan Polri sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga tidak diperlukan pengaturan khusus melalui Perpres. 

“Pelibatan TNI dalam tugas yang bukan ranahnya adalah bentuk kekeliruan besar dan berbahaya bagi demokrasi dan sistem hukum kita,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Scroll to Top