PROTIMES.CO — Komisi VI DPR RI menyetujui pengesahan Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hongkong (AHKFTA) melalui peraturan presiden.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja bersama Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Mendag Busan menjelaskan bahwa perubahan pada protokol bersifat teknis dan tidak menambah komitmen tarif baru.
“Pembaruan ini hanya bersifat teknis dan tidak menambah komitmen tarif perdagangan barang maupun elemen baru yang dapat mempengaruhi masyarakat dan keuangan negara,” katanya.
Protokol ini mencakup empat pasal dan satu apendiks yang menggantikan lampiran terkait aturan produk khusus atau product specific rules (PSR).
PSR baru ini diharapkan menurunkan biaya perdagangan sebesar 2,7 persen dan meningkatkan ekspor Indonesia ke Hongkong menjadi USD 3,90 miliar pada tahun 2045.
Komisi VI meminta Kemendag menyampaikan hasil kajian dampak ekonomi dari protokol tersebut dan melakukan mitigasi terhadap risiko lonjakan impor dan praktik dumping.
Dalam sesi yang sama, Budi menegaskan bahwa protokol ini membuka peluang ekspor berbagai produk unggulan Indonesia.
“Produk-produk potensial yang akan mendapatkan manfaat signifikan meliputi udang dan sejenisnya, komponen elektronik berupa sirkuit terpadu, mutiara hasil budi daya, berbagai produk campuran makanan, serta pakaian berbahan katun,” ujarnya.
Raker tersebut turut dihadiri Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran eselon I Kementerian Perdagangan. Pemerintah berharap ratifikasi ini bisa segera dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mendukung peningkatan ekspor nasional.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah
Be First to Comment