PROTIMES.CO – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono memimpin Dialog Percepatan Musyawarah Gampong/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih Provinsi Aceh di Balee Meuseuraya, Aceh, Kamis (22/5/2025).
Wamenkop Ferry, yang juga menjabat sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, menuturkan bahwa dasar pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih ini adalah Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025.
Ditargetkan 80.000 unit Kopdes/Kel Merah Putih dapat terbentuk secara nasional pada 12 Juli 2025.
Melalui Kopdes/Kel Merah Putih ini, pemerintah bertekad untuk memutus mata rantai distribusi yang panjang, menghapus kemiskinan ekstrem dengan melakukan pemerataan pembangunan ekonomi di desa.
Akibat peran middleman yang berada di tengah-tengah mata rantai yang panjang tersebut mengakibatkan harga-harga bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat menjadi lebih mahal.
Di sisi lain produsen juga dirugikan karena dibeli oleh tengkulak dengan harga yang sangat murah.
“Ini adalah dakwah ekonomi kita, ini adalah jihad ekonomi kita. Melalui Koperasi Desa yang ada unit kegiatan simpan pinjamnya, kita akan hilangkan praktek rentenir dan praktek pinjaman online yang ada di desa-desa,” ujar Wamenkop.
Wamenkop Ferry juga menyoroti banyaknya anak muda yang berbondong-bondong ke kota untuk mencari pekerjaan sehingga desa ditinggalkan.
Hal itu berdampak pada pembangunan di desa yang semakin tertinggal dan mengakibatkan semakin menurunnya kegiatan perekonomian.
Kopdes/Kel Merah Putih ini diharapkan memunculkan pertumbuhan ekonomi yang merata di desa.
Kemenkop mengapresiasi Provinsi Aceh yang telah melakukan percepatan Musyawarah Desa Khusus seluruh Aceh yang akan selesai pada akhir bulan Mei 2025.
“Di Provinsi Aceh ada 6.500 desa/gampong yang Insya Allah bisa selesai musyawarah desa khususnya di akhir bulan Mei ini,” katanya.
Sebelum menggelar dialog tersebut, Wamenkop Ferry Juliantono menyaksikan pelaksanaan musyawarah desa khusus (musdesus) pembentukan Koperasi Desa Syariah (Kopdes Syariah) Merah Putih di Gampong (Desa) Lamteh, Aceh secara langsung.
Ia mendorong agar hasil dari pelaksanaan musdesus ini kemudian dicatatkan pada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan selanjutnya didaftarkan kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Saya merasa bahagia karena bisa ikut hadir menyaksikan proses pembentukan koperasi desa syariah di Gampong Lamteh. Tadi saya sudah lihat susunan pengawasnya lengkap termasuk pengawas syariahnya dan pengurusnya,” ujarnya.
Setelah diluncurkan secara resmi dan serentak pada 12 Juli 2025 mendatang, kegiatan operasional Kopdes Syariah dan Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia diharapkan sudah dapat beroperasi dengan baik dan lancar mulai Oktober 2025.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan akan melakukan pendampingan dan pelatihan terhadap sumber daya manusia (SDM) pengurus dan pengelola Kopdes/Kel Merah Putih tersebut.
“Kami berharap Juli itu seluruh aspek legalitasnya selesai dan nanti dari Juli hingga Oktober kita persiapkan untuk kegiatan operasionalnya,” ujar Wamenkop Ferry Juliantono.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah