Kemendag Warning Pelaku Usaha: Patuh Regulasi Impor atau Disanksi

Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengimbau agar pelaku usaha menaati aturan impor, termasuk sertifikasi, labelisasi, dan dokumen asal barang.

PROTIMES.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberi peringatan keras kepada pelaku usaha impor agar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

Dalam ekspose produk ilegal di Tangerang, Kamis (22/5/2025), Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban perdagangan dan perlindungan konsumen.

Adapun produk-produk yang diamankan dalam eksposes tersebut antara lain miniature circuit breaker (MCB), gergaji listrik, sarung tangan, mur, baut, dan penggaris besi.

“Produk-produk yang diamankan kali ini melanggar ketentuan yang berbeda-beda,” ujar Mendag Busan.

Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang menegaskan, pendalaman temuan akan dilakukan secara objektif dan transparan.

“Tergantung hasil pendalaman, tindak lanjut dapat berupa pemusnahan hingga sanksi pidana,” kata Moga.

Moga pun mengimbau agar pelaku usaha menaati aturan impor, termasuk sertifikasi, labelisasi, dan dokumen asal barang.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih selektif dan waspada terhadap produk-produk impor, terutama yang dipasarkan secara daring,” tambahnya.

Kemendag menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran lintas sektor.

Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Scroll to Top