Mendes PDT Ajak Masyarakat Kalsel Sambut Pembentukan Kopdes Merah Putih

Mendes PDT Yandri mengatakan bahwa Kopdes Merah Putih tidak harus terbentuk di satu desa satu koperasi, tapi dapat dibentuk dengan penggabungan antardesa.

PROTIMES.CO – Masyarakat Kalimantan Selatan menyambut dengan antusias peluncuran dan dialog Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih se-Provinsi Kalimantan Selatan.

Hadirnya Kopdes Merah Putih dipastikan memberikan banyak manfaat, salah satunya untuk memutus rantai pasok tengkulak dan menghilangkan rentenir yang ada di desa.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, dengan terputusnya rantai pasok tengkulak dan hilangnya rentenir yang ada di desa, maka masyarakat di desa akan mendapatkan kebutuhan pokok yang lebih terjangkau dan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera.

Dia mengatakan bahwa Kopdes Merah Putih tidak harus terbentuk di satu desa satu koperasi, tapi dapat dibentuk dengan penggabungan antardesa.

Menurutnya, penggabungan koperasi antardesa bisa dilakukan hanya dalam kondisi tertentu.

Misalnya, jika penduduk dalam satu desa tersebut kurang dari 500 orang. Dalam kondisis tersebut, Kopdes Merah Putih bisa dibentuk dengan cara gabungan antardesa.

“Kami sudah buat surat untuk juklak juknisnya, yang penduduk di bawah 500 orang, kalau ada desa di Kalimantan Selatan di bawah 500 orang bisa digabung. Koperasi Desa Merah Putih bersama dan tidak mesti satu koperasi satu Desa,” ujar Yandri Musyawarah Desa Khusus  se-provinsi Kalimantan Selatan di Gor Babussalam, Kabupaten Banjarbaru, Kalsel, Rabu (21/5/2025).

“Contoh tadi ada dua desa yang  masih di pedalaman, itu boleh diinisiasi oleh camat diundang musyawarah bersama boleh, yang penting ada berita acaranya,” sambungnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar desa-desa di seluruh Indonesia untuk segera menyelesaikan proses Musdesus yang ditargetkan selesai pada akhir bulan Mei 2025 ini.

Jika proses Musdesus sudah selesai, maka akan dilanjutkan dengan proses pembuatan akta notaris atau Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih yang ditargetkan selesai pada akhir Juni 2025 dan kemudian akan di launching serentak pada 12 Juli 2025 yang bertepatan dengan hari Koperasi Nasional.

Lebih lanjut, Yandri mengatakan, terkait dengan anggaran pembuatan akta notaris bisa menggunakan alokasi tiga persen dari dana desa, bisa juga menggunakan anggaran biaya tidak terduga (BTT) Kemendagri, dari Pemkab/Pemkot juga dari CSR.

“Selesai melaksanakan Musdesus, lanjut Akta Notaris. Bikin berita acara kapan didirikan, tanggal berapa, siapa ketua dan sebagiannya itu di notariskan. setelah itu baru diurus Badan Hukum ke Kementerian Hukum,” ujarnya.

“Dari mana dananya? Dananya (pembuatan notaris) banyak sumbernya, Mendes PDT sudah buat surat edaran, sumbernya boleh dari dana 3% operasional dana desa, boleh dari BTT, boleh juga dari Bupati/Walikota sampai CSR,” sambungnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar desa-desa di Kalimantan Selatan bisa melaksanakan proses-proses pembentukan Kopdes Merah Putih sesuai dengan waktu yang sudah  ditentukan, sehingga kesejahteraan masyarakat desa bisa segera tercapai melalui Kopdes Merah Putih.

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Scroll to Top