Menteri PKP Usulkan Revisi UU Perumahan untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

Dalam rapat kerja dengan DPR, Menteri PKP Maruarar Sirait mengusulkan adanya revisi terhadap UU Perumahan guna mendorong kelancaran program 3 Juta Rumah.

PROTIMES.CO Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Perumahan dalam upaya mendorong kelancaran pelaksanaan program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Usulan ini disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (19/5/2025).

“Kami mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Perumahan. Kami butuh masukan dari Komisi V DPR agar undang-undang tersebut bisa berjalan efektif di lapangan,” ujar Maruarar.

Ia menilai bahwa regulasi perumahan yang ada saat ini belum memuat secara lengkap hal-hal penting seperti penyediaan lahan, skema pembiayaan, dan keterlibatan pemerintah daerah.

Menurutnya, aspek-aspek tersebut bersifat krusial dalam menjamin keberhasilan pembangunan perumahan rakyat secara nasional.

Maruarar juga menyampaikan kesiapannya untuk mendukung percepatan pembentukan Badan Pengelola Perumahan dan menjalankan kebijakan hunian berimbang.

“Saat ini hunian berimbang belum jalan. Apa masalahnya supaya kami bisa buat UU Perumahan yang bisa menyelesaikan semua masalah secara efektif dan produktif dengan kondisi sekarang,” tegasnya.

Usulan ini pun menjadi bagian dari upaya Kementerian PKP untuk menyelaraskan kebijakan hukum dengan kebutuhan di lapangan guna menciptakan perumahan yang inklusif, berkelanjutan, dan terjangkau.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Scroll to Top