5.000 Calon Pekerja Migran Ditahan Imigrasi, Indonesia Perketat Pencegahan TPPO

Upaya ini merupakan bagian dari strategi dalam memerangi TPPO, yang juga mencakup penolakan penerbitan paspor pemohon yang dicurigai akan bekerja secara ilegal.

PROTIMES.CO – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperkuat langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menunda keberangkatan hingga 5.000 calon pekerja migran nonprosedural sepanjang Januari-April 2025.

Data tersebut disampaikan dalam Pertemuan Bilateral Kedua antara Indonesia dan Kamboja di Bali, Senin (19/5/2025).

Upaya ini merupakan bagian dari strategi menyeluruh pemerintah dalam memerangi TPPO, yang juga mencakup penolakan penerbitan paspor terhadap 303 pemohon yang dicurigai akan bekerja secara ilegal.

Pihak imigrasi menggunakan pendekatan hulu-hilir untuk mencegah praktik migrasi nonprosedural.

“Kami juga membantu membangun kesadaran untuk waspada dalam merespons tawaran bekerja di luar negeri, terutama jika mereka diminta memberi keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor. Saat ini, ada 185 desa binaan yang kami miliki,” jelas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Selain itu, Imigrasi Indonesia menggagas program edukasi keimigrasian melalui Desa Binaan Imigrasi, dengan sasaran daerah pengirim pekerja migran terbanyak. Langkah ini diambil karena banyaknya warga negara Indonesia yang menjadi korban penipuan kerja di luar negeri, terutama di Kamboja.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Scroll to Top