Kementerian P2MI Bongkar Skema Mandiri Kirim CPMI Ilegal ke Eropa

Menteri Karding terus mengingatkan CPMI tidak mudah terbuai gaji tinggi kerja ilegal di luar negeri yang rentan terjerat kasus kriminal internasional.

PROTIMES.CO – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengamankan pasangan suami istri (pasutri) inisial S dan M yang diduga melakukan penipuan terhadap seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal tujuan Yunani dengan modus memakai visa turis.

Pengamanan pasutri calo CPMI ilegal ini dilakukan Kementerian P2MI melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta bekerja sama dengan BP3MI Banten di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, pada Minggu (18/5/2025).

Kepala BP3MI DKI Jakarta AKBP Duhri Akbar Nur mengatakan, petugas memproses penindakan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan korbannya seorang ibu inisial JK asal Minahasa, Sulawesi Utara.

“Korban ditipu karena visa yang diurus oleh calo ternyata menggunakan visa turis dan bukan visa kerja seperti yg dijanjikan,” kata AKBP Duhri Akbar Nur dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).

AKBP Duhri Akbar Nur menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari korban terbuai dengan tawaran pelaku pasutri bisa membantu mencarikan pekerjaan ke Eropa dengan gaji tinggi mencapai Rp20-30 juta per bulan. Korban dijanjikan berangkat kerja ke luar negeri dengan visa kerja.

Tertarik dengan buaian pasutri tersebut, korban mentransfer uang puluhan juta untuk biaya pengurusan dokumen dan visa kerja di Kedutaan Belanda di Jakarta serta tiket pesawat ke Eropa.

Namun ternyata, korban diberikan visa turis yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku pasutri. Paspor milik korban juga ditahan tanpa alasan jelas.

Merasa tertipu, korban meminta uang puluhan juta yang sudah disetorkannya untuk dikembalikan. Akan tetapi, bukan jawaban yang diperoleh korban, pelaku pasutri justru buang muka.

“Korban ibu JK dibantu seorang kawan kemudian melapor ke bagian UPP BP3MI DKI Jakarta dan diarahkan ke Tim Reaksi Cepat BP3MI DKI Jakarta. Ia dianjurkan membuat laporan ke Polres Bandara Soetta, didampingi staf BP3MI Banten di Bandara Soetta,” kata AKBP Duhri Akbar Nur.

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, pelaku pasutri dibekuk Polres Bandara dan pihak imigrasi dari hasil koordinasi BP3MI DKI Jakarta dan BP3MI Banten di Bandara Soetta pada Minggu (18/5/2025).

Untuk proses pendalaman dalam kasus penempatan CPMI ilegal skema mandiri yang menyalahgunakan visa turis ini, Polres Bandara Soetta meminta keterangan korban yang didampingi pihak Kementerian P2MI. Sementara pelaku pasuri ditahan untuk diproses hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding terus mengingatkan CPMI tidak mudah terbuai gaji tinggi kerja ilegal di luar negeri yang rentan terjerat kasus kriminal internasional, seperti Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dengan menempuh jalur prosedural atau legal saja, Menteri Karding menyampaikan, kesempatan memiliki gaji besar saat kerja di luar negeri sudah di depan mata.

“Selain pendapatan yang diperoleh, jaminan kesehatan dan keselamatan terlindungi oleh pemerintah,” kata Menteri Karding, Senin (19/5/2025).

Pewarta: Khairul

Editor: Khopipah

Scroll to Top