PROTIMES.CO – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yanti Andriyani, menegaskan bahwa Soeharto tidak pantas diberikan gelar pahlawan.
Dalam keterangan pers usai audiensi dengan Kementerian Sosial, ia menyatakan bahwa rekam jejak Soeharto bertentangan dengan nilai-nilai dasar kepahlawanan.
“Setidak-tidaknya kita juga sudah menyampaikan terkait dengan rekam jejak Soeharto, yang kami nilai itu tidak sama sekali layak untuk diberikan gelar pahlawan,” kata Yanti.
Menurutnya, pelanggaran HAM berat menjadi salah satu alasan utama gelar pahlawan tidak bisa diberikan kepada presiden kedua Indonesia itu. Ia mengatakan ada sembilan kasus, mulai dari kasus ’65 sampai dengan ’98 dan kasus yang ada di Aceh hingga Papua, yang melekat pada diri Soeharto berdasarkan temuan Komnas HAM.
KontraS juga menyoroti catatan korupsi yang melekat pada sosok Soeharto. Hal ini menurut Badan PBB dari UNODC maupun Bank Dunia, yang menyatakan bahwa Soeharto adalah pemimpin terkorup abad ke-20.
Yanti juga mengangkat isu kekerasan terhadap perempuan dan represi terhadap kebebasan sipil sebagai bagian dari catatan kelam masa kepemimpinan Soeharto.
“Melakukan penundukan terhadap perempuan kemudian juga berkaitan dengan kebebasan pers, kebebasan guru dan lain sebagainya,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, KontraS menyerahkan petisi berisi 6.000 tanda tangan masyarakat. Petisi itu diterima langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, sebagai bentuk penolakan pemberian gelar pahlawan.
“Harapannya penolakan tersebut itu dapat dijadikan pertimbangan bagi Kementerian Sosial untuk tidak mengusulkan nama Soeharto,” ujar Yanti.
Ia juga mengingatkan bahwa proses ini masih akan berlanjut ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada bulan Juli, sebelum diputuskan Presiden.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah