PROTIMES.CO – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada presiden kedua Indonesia, Soeharto, bertentangan dengan nilai moral kebangsaan. Hal ini disampaikan Koordinator KontraS, Yanti Andriyani, usai audiensi dengan Kementerian Sosial.
Menurut Yanti, gelar pahlawan hanya layak diberikan kepada tokoh yang memiliki integritas moral dan keteladanan.
“Tapi melihat rekam jejak Soeharto, itu tidak layak sama sekali,” tegasnya.
Yanti menyebut bahwa Soeharto terlibat dalam pelanggaran HAM berat di sembilan kasus besar, mulai dari tahun 1965 hingga 1998, termasuk tragedi di Aceh dan Papua.
Selain itu, Soeharto juga diduga terlibat dalam korupsi skala besar. “Dia adalah pemimpin terkorup abad ke-20 menurut UNODC dan Bank Dunia,” jelas Yanti.
Ia juga mengungkapkan adanya kebijakan diskriminatif terhadap perempuan selama rezim Orde Baru. Soeharto, katanya, menundukkan dan merepresi tubuh perempuan lewat kebijakan negara.
Dalam pertemuan tersebut, KontraS menyerahkan petisi penolakan yang ditandatangani oleh 6.000 orang kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Lebih dari 30 organisasi internasional turut mendukung penolakan tersebut.
“Pemberian gelar kepada Soeharto akan menghapus ingatan kolektif kita atas kejahatan masa lalu,” kata Yanti.
Ia juga menyinggung hubungan kekerabatan presiden saat ini, Prabowo Subianto, dengan Soeharto.
“Jangan biarkan rekonsiliasi sejarah dimanipulasi demi kepentingan elit,” pungkasnya.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah