PROTIMES.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan siap menyerahkan dugaan kasus korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri.
Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kami siap mendukung pemberantasan korupsi. Dan Itjen Kementerian PKP telah menemukan adanya dugaan kasus dugaan korupsi Program BSPS di Kabupaten Sumenep ke Kejaksaan Agung,” ujar Maruarar di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Maruarar menegaskan bahwa kasus ini akan segera diproses secara hukum. Ia memerintahkan jajarannya agar setiap temuan indikasi korupsi segera dilaporkan dan diproses aparat penegak hukum.
“Kalau ada aparat kami yang korupsi, cepat sampaikan dan yang pertama diserahkan ke aparat penegak hukum,” katanya.
Berdasarkan laporan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, ditemukan sejumlah penyimpangan seperti penerima bantuan yang tergolong mampu, bangunan tidak sesuai spesifikasi, serta nota pembelian yang identik untuk 30 rumah.
“Program BSPS itu bukan untuk orang yang mampu. Sangat tidak pantas orang mampu dapat bantuan, dan hal itu sangat keterlaluan,” tegas Maruarar.
Ia juga menyebut telah menghubungi Jaksa Agung secara langsung agar kasus ini menjadi perhatian utama. Dugaan kerugian yang besar menjadi alasan pentingnya proses hukum yang cepat dan terbuka.
“Saya tadi langsung telpon Jaksa Agung dan berharap kasus ini jadi atensi utama karena jumlahnya dugaan kerugiannya sangat besar,” ujarnya.
Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 mengalokasikan bantuan untuk 5.490 unit rumah dengan total anggaran Rp109,8 miliar. Maruarar berharap proses hukum berjalan cepat agar ada keadilan bagi masyarakat.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah