Kejaksaan Lelang Aset Rampasan Tiga Terpidana, Negara Raup Rp2,7 Miliar

Objek lelang yang dijual meliputi alat komunikasi, tanah, dan bangunan milik Terpidana Minggus Umboh, Ria Wira alias Ayen, dan Ir. Udar Pristono, M.T.

PROTIMES.CO – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil menyelenggarakan lelang eksekusi barang rampasan dari tiga terpidana korupsi dan pencucian uang dengan total nilai Rp2.766.903.000. Langkah ini merupakan bagian dari percepatan penyelesaian aset barang rampasan negara sesuai arahan Jaksa Agung RI dan Kepala BPA Dr. Amir Yanto.

Objek lelang yang dijual meliputi alat komunikasi, tanah, dan bangunan milik Terpidana Minggus Umboh, Ria Wira alias Ayen, dan Ir. Udar Pristono, M.T. Proses lelang dilakukan secara online melalui situs lelang.go.id oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dan Denpasar.

Pelaksanaan lelang terhadap aset Minggus Umboh pada 8 Mei 2025 di Surabaya didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4202 K/Pid.Sus/2023. Dari 19 objek lelang, hanya satu lot berisi sembilan alat komunikasi yang laku, dengan nilai Rp22.703.899. Hasil lelang ini akan diserahkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dibagikan kepada 905 pemohon restitusi.

Di Denpasar, aset Udar Pristono berupa Condotel Mercure Bali Legian dan The Legian Nirwana Suites laku terjual masing-masing senilai Rp800 juta dan Rp1,03 miliar. Lelang ini berdasarkan putusan MA Nomor 655 K/PID.SUS/2016.

Sementara itu, aset milik Ria Wira berupa tanah dan bangunan di Perumahan Villa Korji Terrace, Ungasan, juga berhasil dilelang senilai Rp914.200.000. Nilai ini lebih tinggi Rp85 juta dari nilai limit.

Kepala Pusat Penyelesaian Aset BPA, Dr. Emilwan Ridwan, menyatakan pelelangan ulang akan dilakukan untuk aset yang tidak mendapatkan penawaran.

“Sebagai upaya percepatan penyelesaian barang rampasan negara dalam rangka pemulihan keuangan negara, terhadap objek–objek lelang yang Tidak Ada Penawaran (TAP), akan dilakukan pelelangan kembali,” ujarnya.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Scroll to Top