Koalisi Sipil Sebut Ada Upaya Lindungi Hakim dan Pemberi Suap dalam Kasus SGC

Menurut IPW, salah satu indikasi kuat adalah perintah Jampidsus Febrie Adriansyah agar jaksa menerapkan pasal gratifikasi, bukan suap, terhadap Zarof Ricar.

PROTIMES.CO – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi menuding ada upaya sistematis untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan suap oleh Sugar Group Company, termasuk pemberi suap dan hakim agung yang memutus perkara mereka. Hal itu disampaikan dalam laporan resmi kepada KPK.

“Penyalahgunaan wewenang dan/atau merintangi penyidikan tergolong bentuk kejahatan yang serius,” ujar Ronald Lobloby, Koordinator Koalisi, Rabu (14/5/2025) di KPK.

Menurut Sugeng Teguh Santoso dari IPW, salah satu indikasi kuat adalah perintah Jampidsus Febrie Adriansyah agar jaksa menerapkan pasal gratifikasi, bukan suap, terhadap Zarof Ricar. Ia menyebut ini dapat merusak proses penyidikan.

“Secara hukum, di sinilah letak merintanginya,” tegas Sugeng.

Koalisi Sipil juga menyebut adanya dugaan bahwa suap dilakukan untuk mempengaruhi putusan di tingkat kasasi dan PK. Mereka menyinggung kemungkinan “penyanderaan” terhadap hakim agung oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

“Penyanderaan itu diduga dimaksudkan untuk kepentingan mengamankan tuntutan perkara-perkara korupsi yang kontroversial agar tetap divonis bersalah,” kata Sugeng.

Nama-nama hakim agung disebut tercatat dalam perkara perdata Sugar Group melawan Marubeni. Hal ini dianggap sebagai sinyal perlunya pengawasan ketat terhadap proses hukum yang menyangkut pejabat peradilan tinggi.

Petrus Selestinus dari TPDI meminta KPK untuk segera mengambil alih penyidikan. “Karena terdapat dugaan penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi Pelaku Tindak Korupsi,” ujarnya.

Scroll to Top