Koalisi Sipil Ungkap Dugaan Suap untuk Hindari Bayar Utang Rp7 Triliun

Koalisi mengungkap bahwa dugaan suap yang diberikan SGC bertujuan agar perusahaan itu terbebas dari kewajiban membayar utang kepada Marubeni Corporation.

PROTIMES.CO – Koalisi Sipil Anti Korupsi mengungkap bahwa dugaan suap yang diberikan Sugar Group Company (SGC) bertujuan agar perusahaan itu terbebas dari kewajiban membayar utang sebesar Rp7 triliun kepada Marubeni Corporation. Dugaan ini menjadi dasar laporan mereka kepada KPK.

“Guna menyiasati agar dapat ngemplang utang yang saat ini kurang lebih Rp7 Triliun, dibangun dalil yang diduga palsu,” ujar Ronald Lobloby, Koordinator Koalisi, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/5/2025).

Utang tersebut berasal dari kredit luar negeri yang digunakan untuk membangun pabrik gula dan perkebunan tebu, dan telah diasuransikan oleh Marubeni ke lembaga asuransi pemerintah Jepang. Ronald menyebut, hal ini tercatat dalam laporan keuangan SGC dan dilaporkan ke Bank Indonesia.

Akan tetapi, pemilik Sugar Group Company, Gunawan Yusuf, disebut menolak membayar dengan dalih utang tersebut merupakan rekayasa Marubeni. Gugatan mereka terhadap Marubeni ditolak hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

“Gunawan Yusuf dkk kalah telak, sebagaimana putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht),” kata Ronald.

Meskipun kalah, mereka disebut tetap mencari celah hukum dengan mengajukan empat gugatan baru, berisi materi perkara yang sama. Koalisi menilai upaya hukum tersebut sebagai taktik hukum untuk menghindari kewajiban membayar utang.

Kasus dugaan suap ini pun dinilai terkait erat dengan upaya menghindari pembayaran utang tersebut. “Pemberian uang suap tersebut diduga dimaksudkan agar Sugar Group Company dapat lolos dari kewajiban pembayaran ganti rugi Rp. 7 Triliun,” kata Ronald.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Scroll to Top