Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jampidsus Disorot Koalisi Anti Korupsi

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Jampidsus Febrie dalam penanganan kasus terkait Sugar Group Company.

PROTIMES.CO – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam penanganan kasus dugaan suap terkait Sugar Group Company. Koalisi mendesak KPK mengambil alih proses penyidikan dari Kejaksaan Agung.

Menurut Ronald Lobloby, fakta persidangan Zarof Ricar memperkuat bahwa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas bukan gratifikasi, melainkan suap.

“Dalam konteks fakta persidangan ini mengkonfirmasi pula bahwa perintah Jampidsus Febrie Adriansyah kepada JPU M. Nurachman Adikusumo merupakan penyalahgunaan wewenang dan/atau merintangi penyidikan,” ujar Ronald.

Sementara itu, Sugeng Teguh Santoso dari IPW menambahkan bahwa penerapan pasal gratifikasi terhadap Zarof Ricar akan menyebabkan pemberi suap tetap gelap gulita. “Padahal penyidikan itu dimaksudkan untuk membuat dugaan pidana menjadi terang benderang,” ujarnya.

Koalisi Sipil menyebut perbuatan Jampidsus sebagai bentuk kejahatan serius karena berpotensi melindungi pemberi suap dari jeratan hukum. Hal itu bahkan disebut bisa dimanfaatkan untuk “menyandera” hakim agung pemutus perkara.

“Penyanderaan itu diduga dimaksudkan untuk kepentingan mengamankan tuntutan perkara-perkara korupsi yang kontroversial agar tetap divonis bersalah,” ujar Sugeng.

Koalisi juga mengingatkan ketentuan Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019 yang memungkinkan KPK mengambil alih penyidikan bila penanganan perkara terindikasi bermasalah. Hal itu dinilai relevan karena kasus ini berpotensi untuk melindungi pelaku korupsi.

“Penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi Pelaku Tindak Korupsi yang sesungguhnya,” kata Petrus Selestinus, Koordinator TPDI.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Scroll to Top