PROTIMES.CO – Koalisi Sipil Anti Korupsi melaporkan dugaan suap oleh pemilik Sugar Group Company kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan disampaikan oleh gabungan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Peradi Pergerakan.
“Kami menyampaikan pengaduan masyarakat ini berdasarkan ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN jo. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan KKN,” kata Ronald Lobloby, Koordinator Koalisi, Rabu (14/5/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Koalisi meminta KPK menelusuri nama Soltoni Mohdally yang disebut saksi mahkota Zarof Ricar di persidangan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor. Zarof mengaku menerima Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Sugar Group Company melalui Ny. Purwanti Lee.
Fakta persidangan ini disebut menguatkan bahwa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas merupakan suap, bukan gratifikasi, sebagaimana dakwaan JPU. Diketahui, Sugar Group Company diduga menyuap agar memenangkan perkara melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan PK.
Ronald menyebut ada penyalahgunaan wewenang oleh Jampidsus Febrie Adriansyah yang memerintahkan agar JPU menyusun dakwaan dengan pasal gratifikasi. Hal itu dianggap merintangi penyidikan.
“UU TPPU No. 8 Tahun 2010 menganut pembalikan beban pembuktian. Akan tetapi Zarof Ricar sebagai tersangka memiliki hak ingkar,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW.
Ia menilai penerapan pasal gratifikasi justru membuat pemberi suap tetap gelap. “Padahal penyidikan itu dimaksudkan untuk membuat dugaan pidana yang dipersangkakan menjadi terang benderang. Secara hukum disinilah letak merintanginya,” kata Sugeng.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah