Ribuan Narapidana Beragama Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Dari 1.079 narapidana yang memenuhi syarat, 1.072 narapidana menerima RK I, lima narapidana langsung bebas, serta dua anak binaan mendapat PMP I.

PROTIMES.CO – Sebanyak 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia mendapatkan pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Raya Waisak 2025. Remisi Khusus (RK) diberikan kepada 1.077 narapidana, sedangkan dua anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) I.

Dari total 1.524 warga binaan beragama Buddha yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak, hanya 1.079 orang yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima pengurangan pidana.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.072 narapidana menerima RK I, lima narapidana memperoleh RK II atau langsung bebas, serta dua anak binaan mendapat PMP I.

“Pemberian remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andriabto.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan, bergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta hasil evaluasi pembinaan masing-masing narapidana dan anak binaan.

Wilayah dengan jumlah penerima remisi tertinggi adalah Sumatera Utara (186 orang), Kalimantan Barat (184 orang), dan DKI Jakarta (150 orang). Dua anak binaan penerima PMP berasal dari Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.

Remisi diberikan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat bahwa pemberian remisi ini berkontribusi pada penghematan anggaran negara. Tahun ini, remisi Waisak diperkirakan menghemat biaya makan narapidana hingga Rp620 juta.

Ditjenpas menegaskan komitmennya dalam menjalankan sistem pembinaan yang adil dan berbasis hak asasi manusia bagi seluruh warga binaan.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Scroll to Top