Klaim Perdata Kasus OCI Tantang Korban Hadapi Bukti yang Minim

Aspek hukum yang menjadi tantangan adalah minimnya arsip kontrak atau dokumen tertulis yang menjelaskan hubungan antara anak-anak dengan pengelola OCI.

PROTIMES.CO – Para mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) menghadapi tantangan besar jika menempuh jalur perdata dalam memperjuangkan haknya. Meski hukum membuka jalan klaim perbuatan melawan hukum, realitas pembuktian tidaklah mudah.

Kementerian HAM menilai pendekatan keperdataan layak dipertimbangkan untuk menyelesaikan dampak masa lalu atas eksploitasi terhadap anak-anak dalam kelompok sirkus tersebut.

Akan tetapi, seiring waktu yang telah lama berlalu, banyak fakta dan dokumen pendukung yang hilang.

Aspek hukum yang menjadi tantangan adalah minimnya arsip kontrak atau dokumen tertulis yang menjelaskan hubungan antara anak-anak dengan pengelola OCI.

Sementara unsur pembuktian dalam gugatan perdata membutuhkan bukti tindakan, dampak kerugian, dan kaitan langsung antara keduanya.

Meskipun begitu, pengakuan korban dan konsistensi kesaksian selama dua dekade terakhir tetap menjadi kekuatan tersendiri. Fakta ini bisa dijadikan bahan untuk memperkuat narasi korban dalam gugatan ke pengadilan.

Gugatan perdata juga memungkinkan bentuk pemulihan yang tidak hanya materiil. Pengakuan formal dan pemulihan identitas bisa menjadi bentuk keadilan yang lebih relevan dengan penderitaan psikologis yang dialami korban.

Namun, untuk mewujudkannya, diperlukan pendampingan dari lembaga bantuan hukum dan dukungan psikososial.

Negara juga perlu hadir dalam bentuk fasilitasi teknis, bukan sekadar menyerahkan beban pembuktian kepada korban semata.

Meskipun sulit, jalur perdata tetap menjadi ruang alternatif ketika jalur pidana menemui jalan buntu karena alasan daluwarsa atau kekurangan bukti. Setiap langkah menuju pengakuan menjadi bagian penting dari upaya penyembuhan dan rekonsiliasi.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Scroll to Top