PROTIMES.CO – Selain kerugian ekonomi, penderitaan non-material yang dialami mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) juga dapat menjadi dasar tuntutan hukum.
Jalur perdata membuka ruang bagi para korban untuk menuntut pengakuan atas trauma, kehilangan identitas, dan keterbatasan masa depan.
Kementerian HAM menyebut bahwa bentuk kerugian non-material seperti gangguan psikologis, keterpisahan keluarga, dan stigma sosial akibat pengalaman masa kecil yang penuh kekerasan bisa menjadi bagian dari tuntutan hukum melalui jalur keperdataan.
Meskipun sulit dibuktikan secara kuantitatif, hak atas pengakuan atas penderitaan semacam ini sangat penting dalam konteks keadilan restoratif.
Ganti rugi bahkan bisa diwujudkan melalui bentuk simbolik seperti permintaan maaf, pengakuan formal, atau jaminan rehabilitasi sosial.
Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam menyusun klaim yang meyakinkan tanpa dukungan bukti tertulis yang lengkap. Kesaksian korban, kronologi konsisten, dan rekam jejak pelaporan masa lalu akan menjadi instrumen penting.
Pemerintah diharapkan ikut aktif memfasilitasi korban dalam proses gugatan ini, terutama dalam hal pendampingan hukum dan dukungan psikososial. Penegakan keadilan tak hanya soal hukuman pidana, tetapi juga pemulihan martabat.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa keadilan dapat dicapai dengan berbagai cara, termasuk melalui pengakuan dan pemulihan.
Dengan keberanian para korban untuk bersuara, serta keseriusan pihak terkait dalam mendampingi, jalur keperdataan bisa menjadi langkah berarti menuju keadilan yang tertunda.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah