Tanggal dan Hari
Senin, 5 Mei 2025

Natalius Pigai Dukung Revisi UU Ormas Demi Memajukan Demokrasi

Pigai menilai revisi UU Ormas, yang wacananya dilontarkan Mendagri Tito Karnavian, merupakan peluang untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

PROTIMES.CO – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyambut positif wacana revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dilontarkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Pigai menilai langkah tersebut merupakan peluang untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

“Menurut saya adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia. Jangan dari sudut pandang negatifnya,” ujar Pigai.

Ia menyatakan bahwa regulasi terkait organisasi kemasyarakatan memang memerlukan penyesuaian agar tidak menutup ruang kebebasan berserikat.

Ia menekankan pentingnya pendekatan pengaturan, bukan pembatasan.

“Prinsipnya, yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting), namun memang perlu diatur agar ormas ini profesional dan berkualitas,” ungkap Pigai.

Menurutnya, pendekatan pengaturan diperlukan agar organisasi masyarakat berkembang dengan sehat dalam kerangka demokrasi.

Ia menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas Nomor 2 Tahun 2017 sebagai regulasi bermasalah yang perlu dikoreksi.

“Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017 dibentuk secara subjektif untuk membubarkan beberapa ormas. Hal tersebut saat itu menjadi bermasalah karena mengunci keran demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Pigai menilai Perppu tersebut turut berkontribusi pada menurunnya kualitas demokrasi di Tanah Air.

“Kita mengalami penurunan indeks demokrasi dari prominen ke fraud democracy karena salah satunya UU Ormas atau Perppu nomor 2 tahun 2017 ini,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada media sejak lama bahwa UU Ormas perlu direvisi.

“Artinya wacana revisi ini kami dukung dalam konteks positif untuk memajukan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini