Oknum polisi tersebut diketahui melakukan kekerasan dengan menarik, memiting, memukul, dan membanting salah seorang wartawan Tempo bernama Jamal Abdun Nashr.
Posts tagged as “Kebebasan Pers”
Sugeng melihat penetapan tersangka terhadap jurnalis Jak TV adalah tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum dan terkesan menebar ancaman.
Koordinator Sub Komisi Pemajuan Komnas HAM Anis Hidayah menilai tanggapan yang tidak serius dari pejabat pemerintah dapat mencederai empati terhadap korban.
Komnas HAM menyatakan, kekerasan yang terus berulang terhadap pekerja media menunjukkan lemahnya pelaksanaan UU yang melindungi kebebasan pers di Indonesia.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis tidak cukup hanya melalui penegakan hukum.
Anggota LPSK, Sri Suparyati menyatakan, ancaman seperti kiriman bangkai babi dan tikus kepada redaksi Tempo adalah bentuk kekerasan yang tidak boleh dibiarkan.
Komnas HAM mendorong LPSK memberikan perlindungan tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada saksi-saksi yang terlibat dalam kasus teror yang menimpa Tempo.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengingatkan bahwa teror yang dialami Tempo bukan insiden kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Komnas HAM memberikan perhatian serius pada rangkaian teror yang menimpa jurnalis dan redaksi Tempo, termasuk pengiriman paket kepala babi dan bangkai tikus.
Media online yang turut memberitakan kejadian serangan kepada Tempo pun mengalami serangan DDoS. Serangan DDoS ini bekerja secara sistematis dan terencana.
Deng Ical mengatakan bahwa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus bertujuan memicu ketakutan redaksi Tempo yang selama ini kerap bersuara kritis.