Satnas Pers akan berperan mengoordinasikan upaya perlindungan, pencegahan, dan pemulihan bagi jurnalis yang mengalami kekerasan atau menjadi korban.
Posts tagged as “jurnalis”
Kesepakatan ini bertujuan memberikan perlindungan bagi jurnalis yang menjadi saksi atau korban tindak pidana dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Melalui pembentukan Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers, negara menegaskan keberpihakan pada kebebasan berekspresi dan hak atas informasi publik.
Oknum polisi tersebut diketahui melakukan kekerasan dengan menarik, memiting, memukul, dan membanting salah seorang wartawan Tempo bernama Jamal Abdun Nashr.
Sugeng melihat penetapan tersangka terhadap jurnalis Jak TV adalah tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum dan terkesan menebar ancaman.
Merespons kasus yang menjerat Direktur Pemberitaan JAK TV, Iwakum mengingatkan publik bahwa kerja jurnalis dan produk jurnalistik telah diatur dalam UU Pers.
Dari laporan yang diterima LPSK, setidaknya 30 jurnalis menjadi korban. Mereka tersebar di Jakarta, Malang, Surabaya, Sukabumi, dan wilayah lain di Jawa Timur.
Konseling psikologis dinilai penting oleh LPSK karena intensitas ancaman teror yang dialami jurnalis berpotensi memengaruhi kondisi psikis.
Anggota LPSK, Sri Suparyati, menegaskan bahwa negara hadir melalui lembaganya dan Komnas HAM untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Koordinator Sub Komisi Pemajuan Komnas HAM Anis Hidayah menilai tanggapan yang tidak serius dari pejabat pemerintah dapat mencederai empati terhadap korban.
Komnas HAM menyatakan, kekerasan yang terus berulang terhadap pekerja media menunjukkan lemahnya pelaksanaan UU yang melindungi kebebasan pers di Indonesia.
Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menegaskan pihaknya sangat menyesalkan kekerasan terhadap jurnalis yang terus terjadi dan berulang.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis tidak cukup hanya melalui penegakan hukum.
Sri mengatakan, kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dijaga. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi pada jurnalis tidak boleh dibiarkan.
Anggota LPSK, Sri Suparyati menyatakan, ancaman seperti kiriman bangkai babi dan tikus kepada redaksi Tempo adalah bentuk kekerasan yang tidak boleh dibiarkan.
LPSK mencatat bahwa ancaman terhadap jurnalis bukan hal baru. “Dalam tiga tahun terakhir, tercatat ada 21 ancaman teror terhadap jurnalis,” sebut anggota LPSK.
Komnas HAM mendorong LPSK memberikan perlindungan tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada saksi-saksi yang terlibat dalam kasus teror yang menimpa Tempo.
Komnas HAM menegaskan bahwa jurnalis merupakan bagian dari pembela hak asasi manusia (human rights defender) yang wajib dilindungi oleh negara
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa kasus teror terhadap jurnalis dan redaksi Tempo merupakan pelanggaran terhadap lima HAM sekaligus.
Abdul Haris Semendawai menyatakan, serangkaian teror terhadap jurnalis dan redaksi Tempo memiliki pola yang sistematis dan menyasar secara spesifik.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengingatkan bahwa teror yang dialami Tempo bukan insiden kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Komnas HAM memberikan perhatian serius pada rangkaian teror yang menimpa jurnalis dan redaksi Tempo, termasuk pengiriman paket kepala babi dan bangkai tikus.
Menurut Meutya Rahmatia, pemukulan wartawan oleh ajudan Kapolri merupakan indikator bahwa kehidupan berdemokrasi belum berjalan maksimal di sebuah negara.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut pengirimian kepala babi ke kantor Tempo adalah intimidasi dan teror terhadap kerja jurnalistik yang independen.
Dalam sambutannya, Kombes Pol. Nurkolis menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam menyajikan berita yang akurat dan sesuai fakta.
Presiden Prabowo berpesan agar pers Indonesia menjadi dinamis, bertanggung jawab, dan memiliki pengertian tentang apa yang menjadi kepentingan bangsa & negara.
Tujuan dari kegiatan Bimtek ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan peserta tentang cara menulis berita, membuat video, dan mengambil foto dengan benar.