Tanggal dan Hari

IPW Pertanyakan Dakwaan Gratifikasi Zarof Ricar

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai pendakwaan Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi sebagai bentuk kejahatan serius yang dapat mengamankan pemberi suap.
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

PROTIMES.CO — Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya mendakwakan Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi, bukan suap.

Padahal, terdapat bukti uang tunai senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan dalam kasus tersebut.

“Selaku penanggung jawab di bidang penyidikan dan penuntutan, Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya memerintahkan JPU M. Nurachman Adikusumo untuk melekatkan pasal suap terhadap terdakwa Zarof Ricar,” kata Sugeng.

Menurutnya, penggunaan diksi dalam dakwaan seperti “pegawai negeri”, “jabatan”, “mempengaruhi putusan”, dan “mempengaruhi hakim” menunjukkan bahwa pasal yang tepat adalah suap, bukan gratifikasi.

Ia menilai keputusan ini sebagai bentuk kejahatan serius yang dapat mengamankan pemberi suap, termasuk Sugar Group Company, serta berpotensi menyandera Ketua Mahkamah Agung Sunarto.

Koalisi juga menilai terdakwa Zarof Ricar seharusnya diposisikan sebagai penjaga atau penyimpan uang suap, bukan penerima akhir.

Hal ini penting agar rumusan dakwaan tidak mengaburkan peran terdakwa dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN