PROTIMES.CO – Dewan Pengurus Korpri telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penambahan batas usia pensiun aparatur sipil negara (BUP ASN).
Diketahui batas usia pensiun untuk eselon III dan IV menjadi 60 tahun, eselon II menjadi 62 tahun, dan jabatan fungsional utama menjadi 70 tahun.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menilai usulan Korpri tidak boleh diambil secara gegabah tanpa kajian mendalam.
“Usulan perpanjangan usia pensiun ini memang sedang bergulir, tapi saya tegaskan bahwa secara resmi belum masuk ke Komisi II. Ini baru berupa wacana dari berbagai elemen masyarakat,” ujar Rahmat, Selasa (27/5/2025).
Ia meminta pemerintah untuk melibatkan berbagai pihak sebelum memutuskan kebijakan strategis seperti ini, termasuk akademisi, pakar, dan pengamat kebijakan publik.
“Setiap pengambilan kebijakan yang sangat strategis dan berdampak luas harus dipertimbangkan secara matang. Jangan sampai nanti muncul dampak-dampak yang tidak diperhitungkan sebelumnya,” tambahnya.
Rahmat menyatakan bahwa setiap orang memiliki batas usia produktif yang berbeda-beda. Sehingga, jika memang ada perpanjangan, sebaiknya dilakukan secara selektif dan tidak digeneralisasi.
“Kita mungkin bisa setuju jika ada perpanjangan bagi individu tertentu yang masih memiliki kapasitas, energi, dan kontribusi. Tapi tidak bisa semuanya. Kalau digeneralisir, ini akan menimbulkan dampak serius,” jelasnya.
Beberapa dampak yang ia soroti antara lain adalah potensi pembengkakan anggaran negara dan terhambatnya proses regenerasi PNS yang akan menghambat kesempatan kerja bagi lulusan baru.
“Ini akan menghambat regenerasi, kasihan sarjana dan pemuda kita. Kalau PNS diperpanjang sampai 70 tahun, lalu kapan mereka mendapat kesempatan masuk?” tegasnya.
Tak hanya soal teknis birokrasi, Rahmat juga menyinggung sisi spiritualitas dan kehidupan pasca pensiun.
Menurutnya, masa pensiun seharusnya menjadi kesempatan bagi seseorang untuk lebih banyak mempersiapkan diri menghadapi kehidupan akhirat.
“Kalau pensiun di usia 58 atau 60, mereka masih punya waktu 5–10 tahun untuk menyiapkan diri, beribadah, dan menikmati masa tua. Rasulullah wafat di usia 63 tahun. Kita juga harus pikirkan itu,” ucapnya.
Rahmat menegaskan bahwa hingga saat ini Komisi II belum menerima dokumen resmi terkait usulan tersebut.
Ia pun menyatakan kesiapan DPR untuk melakukan pembahasan yang matang jika hal ini benar-benar diajukan oleh pemerintah.
“Insya Allah nanti akan kita bahas secara serius. Tapi yang pasti, jangan sampai pemerintah membuat kebijakan yang tidak matang,” pungkasnya.
Pewarta: Khairul
Editor: Khopipah