PROTIMES.CO — Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyayangkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya mendakwa Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi, meskipun bukti-bukti menunjukkan unsur suap.
“Pasal suap tidak dilekatkan pada dakwaan, padahal sangat kuat dugaan telah terjadi tindak pidana suap,” ujar Sugeng dalam pernyataan usai menghadiri pemeriksaan bersama Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi di Kejaksaan Agung, Senin (26/5/2025).
Ia menjelaskan, frasa-frasa yang digunakan dalam dakwaan seperti “pegawai negeri”, “jabatan”, dan “mempengaruhi putusan” seharusnya lebih tepat digunakan untuk pasal suap, bukan gratifikasi.
Sugeng juga menuding Jampidsus Febrie Adriansyah ikut bertanggung jawab atas penyimpangan ini karena tidak memerintahkan JPU untuk menerapkan pasal suap.
“Ini diduga untuk mengamankan pemberi suap, termasuk Sugar Group Company, dan melindungi hakim pemutus perkara,” tegasnya.
Koalisi meminta agar dugaan penyimpangan ini diperiksa oleh Jamwas secara menyeluruh agar tidak mencederai upaya pemberantasan korupsi.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah